Kasus PT BPR BKK Kebumen, Putusan Banding Azam Fatoni naik jadi 8 Tahun 6 Bulan


kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. 

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Majelis Hakim memutus Azam Fatoni bersalah dalam kasus PD BPR BKK Kebumen yang terjadi pada 2011 silam. Dalam persidangan yang digelar  Pengadilan Negeri Semarang beberapa waktu lalu Hakim memvonis Azam tujuh tahun enam bulan pidana penjara, namun Putusan banding Azam Fatoni naik menjadi 8 tahun 6 bulan.

Seperti yang dikatakan kepala Kejaksaan Negeri Kebumen Drs. Fajar Sukristyawan, S.H., M.H. melalui Budi Setyawan, S.H., M.H selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kebumen (11/01/2021), menyampaikan bahwa berdasarkan pantauannya pada website Mahkamah Agung RI menyatakan Pengadilan Tinggi Jawa Tengah atau pengadilan tingkat banding menguatkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Semarang terkait permohonan banding yang diajukan oleh Azam Fatoni, S.H., M.Si dan Giyatmo, S.Kep.Ners. 

Hal tersebut disampaikan dalam sela-sela pelantikan Wakil Jaksa Agung RI, JAMPIDSUS, JAMINTEL dan JAMWAS pada Kejaksaan Agung RI. 

Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PT SMGT tanggal 30 Desember 2021 — Pembanding/Terbanding/Terdakwa : AZAM FATONI, S.H., M.Si. bin HMS ZAENAL ARIFIN Diwakili Oleh : AZAM FATONI, S.H., M.Si. bin HMS ZAENAL ARIFIN

Terbanding/Pembanding/Penuntut Umum : BUDI SETYAWAN, S.H., M.H. menyatakan:

1. Menerima permohonan banding dari jaksa penuntut umum dan terdakwa. 

2. Menguatkan putusan PN Tipikor Semarang dengan sekedar mengubah lamanya pemidanaan menjadi 8 tahun dan 6 bulan dan denda Rp. 300.000.000,00 subsidiair 3 bulan penjara. 

Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir dan akan meminta petunjuk pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. 

Perlu diketahui bahwa Jaksa pada Kejari Kebumen menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun kemudian diputus oleh Majelis Hakim pada tingkat pertama selama 7 tahun dan 6 bulan, baik Penuntut Umum dan terdakwa mengajukan banding hingga dalam putusan banding menjadi 8 tahun dan 6 bulan. 

Kejaksaan Negeri Kebumen menyambut baik putusan tersebut dan memberikan apresiasi positif kepada Majelis Hakim pada tingkat banding karena telah berpikir secara progresif. 

Budi yang juga Presiden BEM Undip Semarang 2007 ini menjelaskan bahwa akan terus mengawal proses penegakan hukum khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Kabupaten Kebumen.(*)