Pimpinan DPRD Kebumen dari Partai Golkar Diberhentikan

 

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- Jajaran DPRD Kebumen menggelar Rapat Paripurna dengan agenda pemberhentian salah satu pimpinan dewan, Senin (27/9/2021).


Diketahui, pimpinan itu adalah Yuniarti Widayaningsih yang merupakan politisi dari Partai Golongan Karya (Golkar). Perempuan yang akrab disapa Sherly ini diberhentikan berdasar Surat Keputusan DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 170/21 tentang Pemberhentian Pimpinan dan Usulan Calon Pengganti Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen.


Dalam surat pemberhentian itu, disebutkan untuk memberhentikan Yuniarti Widayaningsih dari jabatannya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen dari Partai Golkar, serta mengusulkan H. Munawar Cholil sebagai calon penggantinya yang juga dari satu tubuh partai.


Pemberhentian ini, merujuk surat dari Ketua DPD Partai Golkar Nomor P.52/GOLKAR-26/IX/2021 tanggal 1 September 2021 perihal Pengajuan Penggantian Antar Waktu Pimpinan DPRD Kabupaten Kebumen Sisa Masa Jabatan 2019-2024.


Ketua DPRD Kebumen, H Sarimun menyampaikan bahwa lembaga DPRD Kebumen bekerja sesuai amanat Undang-undang. Terkait pemberhentian ini, disebutkan telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.


"Kita mengacu beberapa hal, yang terpenting tidak mengingkari regulasi yang ada. Tidak ada intervensi dari lembaga, karena teknis dan mekanisme sesuai yang diatur dalam perundang-undangan," terangnya.


Keputusan ini, kata Sarimun, akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah melalui Bupati Kebumen untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni per 27 September 2021, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan akan ditinjau kembali dan ditetapkan sebagaimana mestinya.


"Setelah ini Bupati menyampaikan ke Pak Ganjar sebagai bahan pertimbangan," terang dia. (hfd)