Gering si Penipu Juragan Beras,Uang Ludes untuk Foya - Foya Karaokean



GOMBONG, (seputarkebumen.com) Penipuan dengan modus pembelian beras dan hasilnya digunakan untuk foya-foya berkaraoke bersama pemandu lagu dilakukan oleh Tersangka bernama ER alias Gering (40) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara. Residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2018 di Purwokerto dengan kasus yang sama itu, dibekuk petugas lantaran menggelapkan beras seberat 11 ton milik Andri Yuvianto (35) warga Desa Kalitengah, Kecamatan Gombong, Kebumen.



Beras sebanyak 11 ton dengan korbannya warga Gombong Kebumen dengan total kerugian sekitar Rp 77 juta," ungkap Kapolsek Gombong AKP Willy Budiyanto saat menggelar pers rilis di Mapolres Kebumen, Selasa (8/6/2021).



Sebelum melancarkan aksinya, tersangka menggunakan modus bayar kontan untuk pembelian pertama hingga ketiga. Bahkan, untuk meyakinkan korban, tersangka datang bersama seorang perempuan dan anak agar korban menganggapnya sebagai istri dan anak tersangka meskipun hanya teman.


Setelah bisa meyakinkan korban, kemudian tersangka memesan beras kembali seberat 11 ton dengan hanya dibayar DP sebesar RP 3,5 juta. Semua beras yang telah dibeli sebelumnya, termasuk pesanan terakhir seberat 11 ton disimpan di sebuah rumah kontrakan di Pemalang Jawa Tengah yang diakui tersangka sebagai rumahnya.


Namun, setelah pesanan terakhir diantarkan oleh korban, tersangka pun menghilang. Setelah dicek di rumah kontrakan tersangka, ternyata semua beras juga sudah tidak ada. Merasa ditipu, korban pun akhirnya melapor kepada polisi hingga akhirnya tersangka berhasil dibekuk di wilayah Gombong pada akhir April lalu.




Pembelian pertama 3 kuintal kemudian 2 ton dan 1,5 ton dibayar kontan. Namun pemesanan berikutnya 11 ton hanya dibayar DP sebesar Rp 3,5 juta kemudian tersangka menghilang. Setelah kami selidiki, akhirnya tersangka berhasil kami tangkap di wilayah kami sendiri. Untuk beras hasil penipuan itu dijual oleh tersangka ke daerah Jawa Barat," jelasnya.



"Uang hasil penjualan beras itu saya gunakan buat karaokean dan foya-foya," ucap Gering.


Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisa beras seberat 1,5 kuintal. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kebumen dan dijerat pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara.(sk)