Mengaku Keturunan Majapahit, Warga Puring Cabuli Gadis Sejak 2017


PURING, (seputarkebumen.com)- Entah apa yang ada dibenak MA (40), pria asal Desa Kedalemankulon, Kecamatan Puring mengaku masih memiliki hubungan dengan kerajaan Majapahit untuk melancarkan aksi pencabulan kepada gadis di bawah umur.

Kapolres Kebumen, AKBP Piter Yanottama melalui Kasat Reskrim AKP Afiditya menjelaskan, para korban merupakan pasien yang akan menjalani pengobatan alternatif kepada tersangka. 

Bukannya diobati, para korban yang masih berusia muda itu justru mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh. Kepada para korbannya yang kesemuanya adalah warga Kebumen, tersangka mengaku bisa mentransfer ilmu hikmah yang ia dapatkan dari Kerajaan Majapahit.

"Sampai saat ini baru 4 korban yang sudah melaporkan. Mereka yang melaporkan adalah gadis yang masih di bawah umur," jelas AKP Afiditya didampingi Kasubbag Humas Polres Iptu Tugiman saat konferensi pers, Minggu (2/5).

Tersangka melakukan aksi tak pantasnya sejak 2017 silam di dalam kamar rumahnya. Para korban diketahui yakni gadis yang ingin memiliki kekuatan agar dalam hal berolahraga memiliki prestasi lebih.

Namun karena tak tahan dengan perlakuan cabul tersangka, salah satu korban akhirnya mau bercerita kepada keluarganya untuk selanjutnya melaporkan ke Sat Reskrim Polres Kebumen. 

Selanjutnya tersangka berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Kebumen pada Selasa (20/4) sekitar pukul 11.45 WIB, di rumah tersangka. Kepada polisi, tersangka kekeh adalah titisan Mbah Bondan yang memiliki 11 Istri yang mempunyai gelar dewi.

Jika akan melakukan ritual pengobatan ataupun pengisian kekuatan, korban yang masih gadis itu dijuluki ‘Dewi’ dan seketika itu dianggap sebagai istrinya oleh tersangka. Korban yang merasa yakin, akhirnya pasrah kepada tersangka, termasuk saat dicabuli di kamar rumah tersangka. 

Atas perbuatannya, kini MA disangkakan Pasal 82 (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara serta denda paling banyak 5 Miliar Rupiah.(win/sk/kpk/hfd)