Masa Kerja Pansus SOTK Diperpanjang Dua Bulan

 

Foto : Anggota Pansus DPRD Kebumen, F.A Bambang Tri Saktiono menyampaikan laporan hasil pembahasan Pansus tentang SOTK pada Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Selasa (18/5/2021). (SK/ist)

KEBUMEN, (seputarkebumen.com)- DPRD Kebumen memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Keputusan itu diambil berdasar laporan hasil pembahasan Pansus DPRD Kebumen yang disampaikan dalam Rapat Paripurna, Selasa (18/5/2021).

Anggota Pansus, Bambang Tri Saktiono menyampaikan, setelah melakukan berbagai pembahasan internal maupun dengan eksekutif, juga melakukan konsultasi dan studi referensi, Pansus DPRD Kebumen merasa belum cukup membahas Raperda tersebut. Sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa kerja.

Pansus mohon kepada Pimpinan DPRD untuk bisa memperpanjang masa tugasnya sampai dengan Raperda ditetapkan menjadi Perda untuk jangka waktu paling lama 2 bulan,” kata Bambang.

Selanjutnya, dijelaskan bahwa masa kerja Pansus terhitung mulai tanggal ditetapkan sampai dengan ditetapkannya Raperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah untuk jangka waktu paling lama 3 bulan.

Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Pansus DPRD Kebumen Pembahasan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah, merujuk pada jadwal Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kebumen yang tertuang dalam Keputusan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Kebumen Nomor 171.52/7 Tahun 2021.

Pada kesempatan itu, Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kebumen, Sarimun didampingi Wakil Ketua DPRD Kebumen, Agung Prabowo dan Yuniarti Widayaningsih. Hadir pula Wakil Bupati Kebumen, Ristawati Purwaningsih serta jajaran instansi lintas sektoral. (hfd)