Bupati Kebumen Ijinkan Kegiatan Masyarakat Dengan Batas 25 Persen


KEBUMEN - (seputarkebumen.com) Bupati Kebumen Arif Sugiyanto menyatakan, usai lebaran pemerintah mengizinkan kembali dilakukan kegiatan masyarakat yang berada di ruang publik. Namun, kegiatan tersebut harus dibatasi 25 persen 


Hal itu disampaikan Bupati disela-sela rapat Koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kebumen di Pendopo Rumah Dinas Bupati, pada Jumat (21/5) yang turut dihadiri Wakil Bupati Kebumen Ristawati Purwaningsih, Jajaran Pimpinan OPD dan Para Camat.


"Jadi sesuai arahan atau aturan dari Kementerian Dalam Negeri pada 17 Mei 2021, masyarakat boleh mengadakan kegiatan kemasyarakatan dengan catatan kapasitasnya harus 25 persen," ujar Bupati.


Kegiatan kemasyarakatan yang dimaksud yakni hajatan nikahan, sunatan dan semacamnya. "Kegiatan seperti hajatan atau pesta pernikahan kalau kapasitasnya itu maksimal bisa diisi 100 orang, maka hanya boleh diisi 25 orang. Nanti setelah itu bergantian," terang Bupati.


"Atau pun dalam undangan sudah dicantumkan jam-jamnya kapan hadirnya. Biar tidak bertabrakan, dan menumpuk, jadi perlu diatur," tambahnya.


Bupati mengaris bawaih untuk kegiatan kemasyarakat lainnya yang masuk zona hijau dan kuning dibatasi hanya 50 persen. Di antaranya termasuk kegiatan jamaah di masjid, kegiatan shalawatan, dan kegiatan pentas seni.


Kegiatan seperti itu kata Arif, tetap diizinkan dengan ketentuan yang berlaku. Ia Meminta hal itu bisa dipahami secara bijaksana lantara kasus covid-19 di Kebumen masih cukup tinggi.


"Semua perlu kehati-hatian, kewaspadaan dan kesadaran bersama bahwa penting sekali bagi kita untuk terus menjaga prokes. Aturan ini dibuat semata-mata untuk mencegah agar tidak ada peningkatan kasus," jelasnya.


Kasus Covid-19 ungkap Arif masih cukup stabil, trenya masih naik turun. Adapun jumlah pemudik yang tiba di Kebumen total 21,570 orang.  Jumlah yang terkonfirmasi positif 19 orang. (Kmnf/sk)