Ini Dia Alasan Pembacok 6 Orang Tetangganya Sendiri Yang Mengakibatkan 1 Orang Tewas




KEBUMEN - (seputarkebumen.com) - Tersangka HS pembacok para tetangganya sendiri dan menewaskan satu orang serta lima orang lainnya luka-luka merasa menyesal dan siap mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka yang berprofesi sabagai bakul ayam di pasar Kebumen tersebut mengaku sakit hati kepada para korban lantaran sering dituduh mencuri listrik. Peristiwa pembacokan itu terjadi di desa Argopeni kecamatan Kebumen (17/03/2021) Salah seorang korban bernama HL (65) dilaporkan meninggal dunia dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

Adapun korban luka-luka yakni MH (41) yang merupakan anak dari HL, kemudian SL (35) dan AF (8) yang merupakan istri dan anak dari MH. Sementara W (30) dan S (45) yang juga tinggal tak jauh dari rumah tersangka tak luput dari sasaran amukan tersangka.

"Tersangka HS telah melakukan penganiayaan yang telah menyebabkan kematian pada hari Rabu (17/3/2021) kemarin. Satu orang meninggal di tempat sedangkan lima lainnya luka-luka dan dibawa ke RSUD Kebumen. Untuk yang dua orang sudah boleh pulang dan tiga lainnya masih dirawat, kondisinya semakin membaik," ungkap Kapolres Kebumen AKBP Piter Yanottama saat menggelar jumpa pers di Mapolsek Kebumen, Kamis (18/3/2021).


Menurut Kapolres, Motifnya, dari pengakuan tersangka yang bersangkutan sejak empat bulan sudah mengalami kekecewaan terhadap korban MH. MH ini selalu mengejek, menebar fitnah menduga tersangka mencuri listrik dan melakukan perbuatan yang tidak baik. MH juga kerap ikut campur urusan internal keluarga tersangka dan membuat tersangka jengkel sehingga terjadi akumulasi frustasi," jelasnya.

Puncaknya hari Rabu (17/3/2021) kemarin pulang dari sawah, tersangka kemudian niat bikin perhitungan dengan menyiapkan sabit yang diasah dan mendatangi MH dan langsung melukai korban. Korban lain yakni ibu, istri dan anak korban juga ikut jadi korban. Kemudian menyasar warga lain yang ikut mencegah," imbuh Piter.

Saya sudah kalap, jadi siapa yang ada jadi sasaran. Korban memfitnah kalau saya mencuri listrik dan sama tetangga lain mau melaporkan saya ke petugas, kemudian dendanya nanti mau dibagi-bagi. Terus dihina di group WA," terang tersangka HS.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Kebumen dan bakal dijerat pasal 340 subsider 338 subsider 351 Jo 63 KUH Pidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.(sk/kpk)