KEBUMEN (SeputaraKebumen)| Beberapa kasus pelecehan seksual baru-baru ini diakibatkan kecanduan film dewasa yang sangat mudah sekali didapat di dunia maya.
Pemuda inisial TR (26) warga Desa Brecong Kecamatan Buluspesantren Kebumen harus berurusan dengan unit PPA Sat Reskrim Polres Kebumen karena diduga melakukan pencabulan kepada Bunga (14) bukan nama asli, pada hari Sabtu (25/7/2020).
"Pencabulan kepada korban dilakukan di rumah orangtua tersangka. Saat itu korban menginap di rumah orangtua tersangka," jelas Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan saat press release, Sabtu (8/8/2020).
Tersangka ditangkap setelah orangtua korban melaporkan kejadian pencabulan yang menimpa putrinya. Tersangka ditangkap pada hari Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah orangtua tersangka.
Diungkapkan AKBP Rudy, kejadian bermula ketika korban diajak menginap oleh temannya di rumah orangtua tersangka. Saat itu, korban disuruh tidur di kamar tersangka.
Alasannya karena bermain kemalaman tidak berani pulang ke rumah.
Namun pada saat Bunga tertidur, tersangka memasuki kamar dan melakukan perbuatan cabul. Korban yang trauma selanjutnya bercerita kepada orangtuanya.
"Iya saya suka nonton film porno. Kadang di kirimi sama teman," kata tersangka yang katanya baru menduda.
(Win/kpk)