Bisa Dikembalikan, Dana 1.209 Calon Jamaah Haji Kebumen Yang Batal Berangkat


KEBUMEN (SeputarKebumen.com) Imbas pandemi corona makin menyasar berbagai sisi. Terbaru, pemerintah melalui Kementerian Agama Republik Indonesia telah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Jamaah Haji tahun 2020. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 494/2020 tertanggal 2 Juni 2020. Keputusan ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kebumen.

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kebumen H Panut menyampaikan Calon Jamaah Haji di Kabupaten Kebumen yang sedianya akan berangkat tahun 1441 H / 2020 M ini sebanyak 1.218 orang. Dari jumlah itu, yang telah melakukan pelunasan baik pada tahap kesatu maupun kedua sebanyak 1.209 orang, terdiri dari terdiri dari 575 Calon Jamaah Haji laki-laki dan 634 Calon Jamaah Haji perempuan.

"Bagi calon jamaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) akan menjadi Jamaah Haji Penyelenggaraan Tahun 1442 H / 2021 M,” tuturnya, Selasa (2/6/2020).

Penelusuran Seputar Kebumen,  dalam Keputusan Menteri Agama dimaksud, dijelaskan pula bahwa setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh calon jamaah haji. Pada Bab II Poin A Ayat (1) dijelaskan pula mengenai tata cara pengambilan uang pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih). 

"Untuk calon jemaah haji reguler, cara mengurusnya dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran kepada Kementerian Agama di Kabupaten/Kota masing-masing," bunyi KMA di halaman 5.

Secara rinci, prosedur penarikan dapat dilakukan pemohon dengan melampirkan bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih. Kemudian, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama calon jemaah haji, fotokopi KTP dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

Setelah data pemohon masuk, kepala seksi yang membidangi urusan penyelenggaraan haji dan umroh di Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten/Kota akan memverifikasi dokumen yang ada. Apabila dinyatakan lengkap, data akan diinput ke dalam aplikasi sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat) dan statusnya masuk pada pembatalan setoran pelunasan haji.

Sementara itu Plt Kasi Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama Kebumen H Khamid mengimbau agar masyarakat sabar dalam menghadapi berbagai imbas buruk dari wabah corona, termasuk soal batalnya pemberangkatan ibadah haji. 

"Keputusan pembatalan ini se Indonesia. Para calon jamaah diharapkan sabar dan dapat lapang dada dalam menerima keputusan tersebut," pungkasnya.  (pF/Mam)